Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dewan Hak Asasi Manusia PBB merupakan organisasi penerus dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB di PBB.
Pada 15 Maret 2006 Majelis Umum PBB memvoting untuk menciptakan sebuah organisasi hak manusia baru, meskipun ada penentangan dari Amerika Serikat. Dewan Hak Manusia beranggotakan 47 negara ini akan menggantikan Komisi Hak Manusia yang beranggotakan 53 negara yang sekarang. Badan hak manusia yang baru ini disetujui oleh 170 anggota dari dari 190 anggota. Empat negara menentang pembentukan Dewan, yaitu Amerika Serikat, Kepulauan Marshall, Palau, dan Israel) dan tiga negara abstain, yaitu Belarus, Iran, dan Venezuela. Keempat negara yang menentang menyatakan bahwa Dewan baru ini sedikit lebih banyak memliki kekuasaan dan tidak memiliki penjagaan yang cukup untuk mencegah negara yang melecehkan HAM mengambil kontrol dari Dewan.
Pemilihan anggota
Pemilihan untuk menentukan anggota Dewan HAM PBB dilakukan Selasa, 9 Mei 2006, waktu Amerika Serikat di Gedung Markas Besar PBB, New York.
Ada 63 negara yang mencalonkan diri untuk bisa duduk di Dewan HAM yang beranggotakan 47 negara. Selain Indonesia, untuk kawasan Asia yang mendapatkan jatah 13 kursi, anggota terpilih lainnya adalah Banglades, Jepang, Malaysia, Pakistan, Korea Selatan, Cina, Jordania, Arab Saudi, dan Sri Lanka. Sementara negara-negara Asia yang gagal terpilih adalah Iran, Irak, Kirgistan, Lebanon, Thailand.
Terpilihnya Indonesia sebagai anggota badan HAM baru PBB mendapatkan dukungan 165 negara dari 191 negara anggota PBB. Dalam pengundian, Indonesia dan India hanya mendapat masa jabatan satu tahun. Sementara Malaysia, Jordania, dan Arab Saudi mendapat masa jabatan tiga tahun.
No comments:
Post a Comment